Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jogja Rupiah Festival 2026

JOGJA, iseijogja.org – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY menyelenggarakan “Jogja Rupiah Festival/JRF 2026”.

Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar QRIS Jelajah Kuliner Indonesia (QJI) x Jogja Rupiah Festival (JRF) 2026 pada 4–5 Juli 2026.

JOGJA, iseijogja.org – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DIY menyelenggarakan “Jogja Rupiah Festival/JRF 2026”. Event tersebut diwujudkan dalam kegiatan jalan sehat, capacity building (Kebansentralan dan Leadership) dan pemberian hadiah kepada sejumlah pemenang lomba “Cinta Bangga Paham/CBP Rupiah (Duta Guru “CBP”, Duta Muda “CBP”, Dongeng “CBP” dsb). Kegiatan JFR 2026 tersebut telah dilaksanakan di Gedung Inovasi dan Kreativitas, Kampus UGM Bulaksumur, Yogyakarta (Sabtu, 4 Juli 2026).

Hadir dalam event JRF tersebut antara lain Sri Darmadi Sudibyo (Kepala Perwkilan BI DIY), Wawan Harmawan (Wawali Yogyakarta), Imam Pratanadi (Kepala Dispar DIY), Edy Suandy Hamid (Rektor UWM), Gumilang AS (Wakil Ketua ISEI Cabang Yogyakarta), Santoso Rohmad (Dirut Bank BPD DIY), Hermanto (Deputi Kepala Perwakilan BI DIY) dan Y. Sri Susilo (Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta). Jumlah peserta jalan sehat mencapai 150 peserta yang mewakili Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) DIY, ISEI Cabang Yogyakarta dan KPwBI DIY.

“Mata uang Rupiah harus selalu disosialisasikan untuk menjaga kedaulatan negara, menekan peredaran uang palsu, dan merawat fisik uang agar usia edarnya lebih panjang”, jelas Sri Darmadi Sudibyo (Direktur KPwBI DIY). Menurut Sudiyo, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.

“Sosialisasi yang terus-menerus sangat krusial karena beberapa alasan utama”, jelas Sudibyo yang rutin berolahraga jalan kaki. Selanjutnya Sudibyo menjelaskan alasan utama termaksud. Pertama, Simbol Kedaulatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Rupiah merupakan lambang kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.

Kedua, Kewajiban Penggunaan di Dalam Negeri. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha konsisten menggunakan Rupiah untuk setiap transaksi di wilayah NKRI, guna mencegah penggunaan mata uang asing yang dapat memicu fluktuasi nilai tukar.

Ketiga, Gerakan Cinta Rupiah (5J). Mengedukasi masyarakat mengenai gerakan Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Distaples, dan Jangan Dibasahi untuk memperpanjang masa edar dan menjaga kualitas fisik uang.

Keempat, Pencegahan Uang Palsu. Edukasi rutin mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah (metode 3D yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang) melindungi masyarakat dari tindak kejahatan pemalsuan uang.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPwBI DIY yang secara rutin dan berkesinambungan memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dari siswa TK, SD, SMP, SMA/SMKI, Mahasiswa, Pedagang, Tukang Parkir dan semua pihak penggunamata uang Rupiah”, jelas Y. Sri Susilo (Dosen FBE UAJY). “CBP Rupiah dapat diartikan juga untuk tetap berivestasi dalam Rupiah dan tidak membeli Dollar AS atau Emas sehingga nilai tukar Rupiah tetap stabil”, harap Susilo yang juga hobby berjalan santai.

Peserta jalan santai menempuh rute dari GIK UGM menuju Wisdom Park UGM PP yang sejauh 3,5 km. Setelah finish seluruh peserta sarapan bersama dengan menikmati berbagai macam menu (Soto Empal Gentong, Pecel, Jenang Warna-Warni, Nasi Kucing, Gorengan dan berbagai macam minuman seperti Jus buah, Jamu tradisional, Teh dan Kopi). “Sejumlah door prize juga dibagikan kepada peserta jalan sehat yang beruntung”, jelas Susilo dalam rilisnya kepada media.

Share: