JOGJA, iseijogja.org – Departemen Komunikasi Bank Indonesia (Dkom BI) kembali menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) bagi Akademisi dan Peneliti Lembaga Riset dari seluruh Indonesia. FGD tersebut mendiskusikan “Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2926 dan Kebijakan Terkini Bank Indonesia”. Kegiatan FGD hari pertama dilaksanakan di Hotel Gumaya Tower, Semarang (Senin, 26/10/26). Selanjutnya hari kedua akan dilakukan kunjungan ke UMKM Binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah dan Kawasan Industri di Kabupaten Kendal (Selasa, 27/10/26).
Pada sesi pertama FGD menghadirkan narasumber Atet Wijoseno (Principal Economist, Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) dan dimoderatori oleh M. Sukarno Andy Priyanto (Dkom BI). Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20–21 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75%, Suku Bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan Suku Bunga Deposit Facility menjadi 5,00%”, jelas Atet Wijoseno.
Selanjutnya Atet menjelaskan, keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027.’
Di sisi lain, BI juga berusaha menjaga pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha. Giro Wajib Minimum (GWM), diturunkan secara rata-rata untuk Bank Umum Konvensional (dari 9% menjadi 7% secara bertahap mulai 1 November dan 1 Desember 2026) serta Bank Umum Syariah/UUS (dari 7,5% menjadi 5,5% secara bertahap).
“Hasil RDG bulan Oktober 2024 juga menetapkan untuk penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mulai berlaku 1 Desember 2026”, jelas Januar Hafidz (Deputi Direktur, Departemen Kebijakan Makroprudensial BI). Menurut Januar, total KLM ditetapkan sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Selanjutnya Januar menjekaskan, insentif financing channel paling tinggi 3% dari DPK (dengan perluasan ke sektor penciptaan lapangan kerja). Insentif pendalaman pasar uang (PPU) paling tinggi 2% (syarat bank wajib menjaga Rasio Intermediasi Makroprudensial di atas 80% agar likuiditas mengalir ke kredit, bukan sekadar dibelikan Surat Berharga Negara (SBN).
“Kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang dilakukan oleh BI tersebut sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong ekonomi agar tetap tumbuh dan berkelanjutaan”, jelas Y. Sri Susilo (Peserta FGD Dkom BI/Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE UAJY). Selanjutnya kebijakan yang telah ditempuh BI tersebut akan menjadi optimal jika bersinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil yang dijalankan oleh pemerintah, demikian harap Susilo dalam rilisnya kepada media.







